Adsense

Ads

Contact Us

Powered byEMF HTML Contact Form

5 comments:

  1. Mau tanya untuk yang Oliver 58 harga berapa ya....

    ReplyDelete
  2. Salam kenal bapak / ibu

    Dengan Hormat
    Perkenalkan kami PT. PURARI MITRA RAPUNZEL adalah perusahaan Jasa Customs Import, International Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.

    Jika Bapak/Ibu ada kebutuhan untuk jasa handling import seperti :

    1 . Jasa Handling Import Undername ( yang belum memilki izin import)
    2 . Jasa Customs Clearance export – import
    3 . Jasa Handling Import Borongan ( ALL-IN)
    4 . Jasa pengurusan barang-barang yang terlanjur di import dan masih tertahan di area pabean

    5. Trucking dan Domestic

    Hubungi kami pada alamat dibawah ini

    Regards

    Muhammad Feriza Fadhil
    Email : m.f.fadhil27@gmail.com
    Hp/WA : 0823 6745 2016

    PT.PURARI MITRA RAPUNZEL
    international air & sea freight forwarders service cargo, export import ex work, sewa undername (consignee), customs clearance, service borongan (all-iin), transportasi alat berat dan PIB+EDI customs brokerage, consolidation, trucking dan untuk pengiriman domestics service seluruh lndonesia bisa kami handle.

    PT. PURARI MITRA RAPUZEL
    Jl. Raya Lapangan Tembak No. 3B
    Cibubur Jakarta TimurB
    Phone : 082367452016
    (6221)877 3907.2282 2117

    ReplyDelete
  3. PT PURARI MITRA RAPUNZEL
    GENERAL TRADING EXPORT IMPORT CUSTOMS CLEARANCE
    SERVICES AND UNDERNAME CONSIGNEE

    Kepada Yth,
    Import Dept/Purchasing


    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami PT. PURARI MITRA RAPUNZEL adalah perusahaan Jasa Customs Import, International
    Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via
    Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.

    Fasilitas Undername yang kami sedia
    _ N P W P
    _ A P I-U
    _ S R P/N I K
    _ N P I K
    _ IT BESI BAJA
    _ IT KEHUTANAN
    _ IT GULA
    _ IT BERAS
    _ IT ALAT KESEHATAN
    _ IT ALAT BERAT
    _ IT KIMIA
    _ IT OIL
    _ IT BEKAS
    _ IT MUR/BOLT
    _ IT MAKANAN/MINUMAN
    _ IT LIFT
    _ IT MAINAN
    _ IT ELECTRONIK
    _ IT KAIN/CELANA/BAJU
    _ IT KACA/KACA SOLEK
    _ IT KERAMIX/KRANIX DLL

    LS / SNI / Izin Import barang bukan baru
    UNTUK KONSULTASI IMPORT ALAT BEKAS HUB: Mr, AGUS IMPORT
    Hp / Wa : 0853 6257 5095


    CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT. PURARI MITRA RAPUNZEL memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?

    Cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.

    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
    Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill,

    Dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:

    1. Jalur Hijau ‘green line’ :
    Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ :
    Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai.

    Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.

    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.


    Best Regartds,


    ------------------
    AGUS RIZAL

    HP / WA : 0822 6112 5670 / 0853 6257 5095
    EMAIL : agus.exisimport007@gmail.com
    TELPONE: 021-8770 3907 / 021-2282 2117





    Office: Jln. Lapangan Tembak No. 3B Cibubur Jakarta Timur

    ReplyDelete
  4. PT PURARI MITRA RAPUNZEL
    GENERAL TRADING EXPORT IMPORT CUSTOMS CLEARANCE
    SERVICES AND UNDERNAME CONSIGNEE

    Kepada Yth,
    Import Dept/Purchasing


    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami PT. PURARI MITRA RAPUNZEL adalah perusahaan Jasa Customs Import, International
    Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via
    Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.

    Fasilitas Undername yang kami sedia
    _ N P W P
    _ A P I-U
    _ S R P/N I K
    _ N P I K
    _ IT BESI BAJA
    _ IT KEHUTANAN
    _ IT GULA
    _ IT BERAS
    _ IT ALAT KESEHATAN
    _ IT ALAT BERAT
    _ IT KIMIA
    _ IT OIL
    _ IT BEKAS
    _ IT MUR/BOLT
    _ IT MAKANAN/MINUMAN
    _ IT LIFT
    _ IT MAINAN
    _ IT ELECTRONIK
    _ IT KAIN/CELANA/BAJU
    _ IT KACA/KACA SOLEK
    _ IT KERAMIX/KRANIX DLL

    LS / SNI / Izin Import barang bukan baru
    UNTUK KONSULTASI IMPORT ALAT BEKAS HUB: Mr, AGUS IMPORT
    Hp / Wa : 0853 6257 5095


    CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT. PURARI MITRA RAPUNZEL memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?

    Cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.

    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
    Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill,

    Dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:

    1. Jalur Hijau ‘green line’ :
    Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ :
    Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai.

    Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.

    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.


    Best Regartds,


    ------------------
    AGUS RIZAL

    HP / WA : 0822 6112 5670 / 0853 6257 5095
    EMAIL : agus.exisimport007@gmail.com
    TELPONE: 021-8770 3907 / 021-2282 2117





    Office: Jln. Lapangan Tembak No. 3B Cibubur Jakarta Timur

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.